Bilamanakah Jilbab atau kerudung itu harus dikenakan, dan kapan boleh dilepas?
Judul di atas yang dapat saya simpulkan dari pengalaman hari ini. Tadi pagi saya bertemu dengan seorang bapak - bapak dan dia sedang menceramahi seorang wanita. Dari perkataan bapak mengenai " seorang wanita yang harus memakai jilbab " saya dapat mengambil kesimpulan bahwa :
Judul di atas yang dapat saya simpulkan dari pengalaman hari ini. Tadi pagi saya bertemu dengan seorang bapak - bapak dan dia sedang menceramahi seorang wanita. Dari perkataan bapak mengenai " seorang wanita yang harus memakai jilbab " saya dapat mengambil kesimpulan bahwa :
Telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ummu ‘Athiyah, yaitu:
“Telah berkata Ummu ‘Athiyah, saya bertanya: Ya Rasulullah, apakah salah seorang dari kami dinyatakan bersalah bila ia tidak keluar (pergi ke tanah lapang) karena ia tidak mempunyai jilbab? Maka sabdanya : ‘ Hendaklah temannya meminjamkan jilbab untuknya.’”
Maksudnya adalah Rasulullah telah memerintahkan kepada Muslimat pada hari raya ’Iedul Fitri dan ’Iedul Adha untuk keluar rumah dan hadir ke lapangan baik tua maupun muda, baik yang sedang Haidh dan mengandung, baik gadis pingitan dan lain – lain. Jika ada wanita yang tidak memakai Jilbab maka dia harus meminjam kepada saudaranya, boleh juga pinjam pada temannyaatau Jilbab wanita lain yang tidak dipakai. Yang penting ia wajib berjilbab, karena mereka keluar dari rumahnya, bukan karena hari rayanya.
“Telah berkata Ummu ‘Athiyah, saya bertanya: Ya Rasulullah, apakah salah seorang dari kami dinyatakan bersalah bila ia tidak keluar (pergi ke tanah lapang) karena ia tidak mempunyai jilbab? Maka sabdanya : ‘ Hendaklah temannya meminjamkan jilbab untuknya.’”
Maksudnya adalah Rasulullah telah memerintahkan kepada Muslimat pada hari raya ’Iedul Fitri dan ’Iedul Adha untuk keluar rumah dan hadir ke lapangan baik tua maupun muda, baik yang sedang Haidh dan mengandung, baik gadis pingitan dan lain – lain. Jika ada wanita yang tidak memakai Jilbab maka dia harus meminjam kepada saudaranya, boleh juga pinjam pada temannyaatau Jilbab wanita lain yang tidak dipakai. Yang penting ia wajib berjilbab, karena mereka keluar dari rumahnya, bukan karena hari rayanya.
Bapak itu juga menjelaskan mengenai pokok – pokok penting mengenai jilbab :
1. Wanita Muslimat jika hendak keluar dari rumahnya, baik siang maupun malam, baik keluarnya itu untuk suatu kewajiban atau untuk keperluan lain maka baginya wajib mengenakan jilbab.
2. Apabila mereka menerima kehadiran orang laki – laki di rumahnya, maka baginya wajib mengenakan jilbab
3. Apabila ada pengunjung lelaki yang hadir disamping/disekitar/didekat rumah kediamannya maka baginya wajib menenakan jilbab/kerudung
4. Apabila mereka berada di tempat terbuka untuk umum atau tempat di mana orang lain sering hilir mudik dan dapat jelas memandangnya, maka baginya wajib mengenakan jilbab.
5. kerudung dipakai apabila mereka berada dirumah
6. Kerudung dipakai apabila kedatangan tamu laki – laki dari orang lain yang sudah sangat dikenal baik atau akrab atau sudah sering hadir ke rumahnya
7. kerudung, dipakai disetiap waktu / keadaan selain yang disebutkan untuk Jilbab
8. Jilbab boleh dilepas jika ia berada dirumahnya
9. kerudung boleh dilepas jika jilbabnya sudah menyatu menjadi satu corak, baik ia berada di dalam rumah maupun di dalam rumah
10. jilbab dan kerudung boleh dilepas jika berada di rumahnya yang tiada orang lain melihatnya kecualimereka yang disebutkan dalam Al-Qu’an yang berjumlah sebelas macam
Syarat jilbab sah untuk dipakai :
1. jilbab yang menutupi seluruh tubuhnya selain yang dikecualikan
2. busana yang bukan untuk perhiasan kecantikan, atau tidak berbentuk pakaian aneh menarik perhatian dan tidak berparfum (wangi – wangian)
3. tidak tipis sehingga tampak bentuk tubuhnya
4. tidak sempit sehingga tampak bentuk tubuhnya
5. busana yang tidak menampakkan betisnya/kakinya.atau celana panjang yang membentuk kakinya dan kedua telapak kakinya harus ditutup
1. Wanita Muslimat jika hendak keluar dari rumahnya, baik siang maupun malam, baik keluarnya itu untuk suatu kewajiban atau untuk keperluan lain maka baginya wajib mengenakan jilbab.
2. Apabila mereka menerima kehadiran orang laki – laki di rumahnya, maka baginya wajib mengenakan jilbab
3. Apabila ada pengunjung lelaki yang hadir disamping/disekitar/didekat rumah kediamannya maka baginya wajib menenakan jilbab/kerudung
4. Apabila mereka berada di tempat terbuka untuk umum atau tempat di mana orang lain sering hilir mudik dan dapat jelas memandangnya, maka baginya wajib mengenakan jilbab.
5. kerudung dipakai apabila mereka berada dirumah
6. Kerudung dipakai apabila kedatangan tamu laki – laki dari orang lain yang sudah sangat dikenal baik atau akrab atau sudah sering hadir ke rumahnya
7. kerudung, dipakai disetiap waktu / keadaan selain yang disebutkan untuk Jilbab
8. Jilbab boleh dilepas jika ia berada dirumahnya
9. kerudung boleh dilepas jika jilbabnya sudah menyatu menjadi satu corak, baik ia berada di dalam rumah maupun di dalam rumah
10. jilbab dan kerudung boleh dilepas jika berada di rumahnya yang tiada orang lain melihatnya kecualimereka yang disebutkan dalam Al-Qu’an yang berjumlah sebelas macam
Syarat jilbab sah untuk dipakai :
1. jilbab yang menutupi seluruh tubuhnya selain yang dikecualikan
2. busana yang bukan untuk perhiasan kecantikan, atau tidak berbentuk pakaian aneh menarik perhatian dan tidak berparfum (wangi – wangian)
3. tidak tipis sehingga tampak bentuk tubuhnya
4. tidak sempit sehingga tampak bentuk tubuhnya
5. busana yang tidak menampakkan betisnya/kakinya.atau celana panjang yang membentuk kakinya dan kedua telapak kakinya harus ditutup